Kediri, Memo
Budidaya perikanan di Kabupaten Kediri baik jenis ikan konsumsi maupun hias mampu menembus pasar ekspor. Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan pelepasan perdana eksport 60 ribu bibit ikan nila tujuan Singapura, Jumat (24/6/2022).
Pemberangkatan ekspor bibit ikan nila itu dilakukan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kediri disaksikan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya. Puluhan ribu benih ikan itu akan diterbangkan melalui Bandara Juanda.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang diwakili Sekretaris Daerah Dede Sujana menyampaikan, Kabupaten Kediri mempunyai potensi budidaya ikan yang besar baik mulai pembenihan maupun pembesaran ikan. Pengaruh ke sektor perekonomian yang ditimbulkan pun cukup besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kita berharap kegiatan ekspor ikan ini Ke depan dapat berkelanjutan dan berkembang. Mungkin saat ini ke Singapura, kita harapkan dapat continue dan mungkin bisa berkembang ekspor ke negara-negara lainnya,” katanya.
Supaya tujuan itu terealisasi, lanjut dia, perlu ada kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Dalam hal ini, Dede Sujana mengharapkan BKIPM Surabaya dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Kami harap BKIPM dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka pembinaan mutu ikan di Kabupaten Kedkri,” ungkapnya.
Lebih jauh, diungkapkan, salah satu program prioritas jangka menengah Kabupaten Kediri yakni terkait pengembangan ekonomi kerakyatan. Salah satunya bidang perikanan.
Implementasi dari program itu, Pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan bekerjasama berbagai pihak terkait melakukan bimbingan teknis kepada para pelaku pembenihan maupun pembesaran ikan untuk meningkatkan mutu dan kualitas.
Sebagaimana yang dilakukan di Kantor Dinas Perikanan, Jumat itu selain pelepasan ekspor benih ikan dilakukan pula bimbingan teknis karantina ikan. Peserta merupakan pelaku pembudidaya ikan yang tersebar di Kabupaten Kediri.
Seksi Tata Pelayanan BKIPM Juanda, Hardono menerangkan, untuk ekspor ikan tentunya harus mengantongi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai. Produk perikanan yang diekspor pun harus dilakukan sertifikasi oleh Balai Karantina ikan sebagai bentuk jaminan kesehatan secara teknis dari negara kepada negara tujuan.
“Jadi produk yang diekspor memiliki satu nilai tersendiri, kalau ikan hidup tentu harus ada jaminan atas kesehatannya, kita yang melakukan pemeriksaan hama dan penyakit ikannya,” terangnya.
Sementara itu, Siswo Haryoko pembudidaya ikan sekaligus pengirim benih ikan nila ke Singapura mengakui Kabupaten Kediri memiliki potensi besar bidang budidaya ikan. Selain jenis ikan, pelaku budidaya ikan pun di kediri sangat banyak.
“Di Kediri itu ikan hias banyak, ikan konsumsi banyak, jadi peluang bersaing dengan tempat lain itu jauh,” akunya.