Kediri, MEMO
Proses pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah, (Pemilukada) Serentak 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum,(KPU), Kota Kediri, Jawa Timur, memasuki tahapan sosialisasi pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur dan Walikota/Wakil Walikota Kediri, berlangsung di Hotel Grand Surya, Rabu malam,(10/7/2024).
Tahapan Calon Kepala Daerah,(Cakada) termasuk syarat dan tata cara pencalonan, menurut Reza, harus sesuai Peraturan KPU, (PerKPU) nomor 8 tahun 2024.
“Maka itu malam ini kita hadirkan Parpol dan kelompok masyarakat serta siapa saja yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah,”paparnya.
Berikut jadwal tahapan Pemilukada Serentak 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Terpisah, Roihatul Jannah, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisi Pendidikan Pemilih,(Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat,(Parmas), dan Sumber Daya Manusia,(SDM) mengaku jika usai sosialisasi malam ini akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis,(Bimtek) oleh KPU Propinsi Jatim.
Termasuk menurut Roihatul, Sistem Informasi Pencalonan,(Silon), yang akan melibatkan Liaison Officer (LO) dari Partai Politik agar memahami tata caranya.(Hamzah)