Dikarenakan ada aksi perlawanan, maka pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mengikat dan mencekiknya.
”Karena korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku dan mencoba menggunakan hp untuk meminta pertolongan namun pelaku malah merebut ponsel dan memukul korban berkali – kali serta pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mencekik dan mengikat kedua tanganya dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga kemudian BS meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), “ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan oleh Kapolres Kediri Kota, pelaku BS membenarkan aksi perambokan yang telah ia lakukan di Bank BPR Kota Kediri dan menyesali perbuatannya karena telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya.
Aksi nekat yang ia lakukan dikarenakan ingin membahagiakan keluarga kecilnya di rumah.
”Semua saya lakukan rata rata untuk membeli pakaian, dam cincin, seperti barang bukti (BB) yang telah disita polisi dan sisanya untuk membayar hutang,”terangnya.
Untuk diketahui aksi perampokan itu dilakukan oleh pelaku BS (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Dalem, Kota Kediri, pada Selasa (18/10) pekan lalu.
AKBP Wahyudi mengingatkan berbuat baiklah dan jangan coba coba melanggar hukum di Polres Kediri Kota dan saya pastikan akan kita tangkap.
“Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dan sejumlah BB diamankan di Mapolres Kediri Kota. Pelaku diancam pidana penjara selama lamanya dua belas tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, “tutup AKBP Wahyudi.