Kediri, Memo
Seorang lelaki warga Desa Manyaran Kecamatan Banyakan ditangkap Polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap unit Satresnarkoba Polresta Kediri, diduga telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Pengedar lulusan SMP tersebut, ditangkap di sebuah rumah di Desa Manyaran, Senin (22/3/2021) dini hari sekitar 00.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih menyampaikan, terlapor Prastyo Adi Waluyo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.
Selain itu juga turut disita barang bukti grenjeng rokok sebagai pembungkus Sabu dan satu buah handphone.
AKP Ni Ketut Suarningsih, SH menuturkan, penangkapan terlapor bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri masih sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu sabu.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh unit Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Terlapor ditangkap Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 00.30 WIB, terlapor di rumahnya, “jelas AKP Ni Ketut Suarningsih.
Setelah dilakukan penggeledahan, masih kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, ditemukan 1 klip plastik narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,44 gram beserta plastik pembungkusnya yang disimpan di halaman rumahnya yang ditutupi batu batako.
Petugas selanjutnya, membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana, pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tegas AKP Ni Ketut Suarningsih.