Tes perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menimbulkan dugaan kecurangan yang mengundang respons tegas dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Keterbukaannya untuk menyelidiki transaksi jual beli jabatan menyoroti ketegangan dalam proses seleksi yang melibatkan pihak desa dan perguruan tinggi.
Tes Perangkat Desa Kediri Dipertanyakan
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyatakan ketersediaannya untuk menerima keluhan terkait dugaan ketidakjujuran dalam pengisian perangkat saat tes di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dia bahkan menyatakan kesiapannya untuk bertindak tegas jika ada indikasi adanya transaksi jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa pada tes yang baru saja dilaksanakan.
“Jika terbukti adanya jual beli jabatan dalam pelaksanaan tes perangkat desa kali ini, saya pribadi yang akan mengantar pelaku ke penegak hukum,” ujarnya di Kediri, Kamis.
Bupati menegaskan bahwa wewenang pengangkatan dan pemecatan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 49/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berada di tangan pemerintah desa setempat.
Pengisian perangkat desa dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu perguruan tinggi, sesuai dengan kerjasama dalam penyusunan materi ujian, penentuan kunci jawaban, pelaksanaan ujian, dan penilaian hasilnya.
Menurut jadwal yang ditetapkan, pemerintah desa akan melantik calon perangkat desa terpilih dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dari camat daerah setempat.
Meski demikian, Bupati menyatakan keterbukaannya untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran. Ia meminta masyarakat untuk mengumpulkan bukti terkait indikasi kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.