Kediri, Memo
Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, didampingi Relawan SB bersama kuasa hukum Sawol Virdaus, SH.MH menggelar Konfrensi Pers, Sabtu (27/10/2018).
Konfrensi pers bersama puluhan awak baik dari media tv, elektronik, cetak dan online se-Kediri Raya, yang dilakukan disalah satu resto yang ada di Kota Kediri.
PKD menggelar jumpa pers dalam hal ini menyampaikan dikabulkannya oleh Mahkamah Agung terkait Judicial Review yang diajukan 7 Kepala Desa di Kabupaten Kediri terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Kediri.