Example floating
Example floating
Kediri

Jaranan Jowo Resmi Jadi Milik Kabupaten Kediri, Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar di Kemenkumham

×

Jaranan Jowo Resmi Jadi Milik Kabupaten Kediri, Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar di Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Jaranan Jowo Resmi Jadi Milik Kabupaten Kediri, Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar di Kemenkumham

Memo Kediri | Jaranan Jowo Resmi Jadi Milik Kabupaten Kediri, Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar di Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk kesenian jaranan jowo sehingga resmi menjadi milik Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Advertisment
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk baca berita

Komite Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri Dekky Susanto mengemukakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diterima Kabupaten Kediri ini penting untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional dan hal itu juga mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dengan demikian, jaranan jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo di kami memiliki karakter sendiri dan khas Kediren,” katanya kepada wartawan di Kediri, Rabu.

Ia menambahkan pihaknya bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri dengan cara mengawalnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri serta didaftarkan untuk mendapatkan HAKI.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *