Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Heboh! Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan untuk Penganiayaan Santri

×

Heboh! Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan untuk Penganiayaan Santri

Sebarkan artikel ini

Dengan demikian, Herman berharap agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi mereka dan masyarakat bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi, terutama di lingkungan pendidikan, seperti pondok pesantren, yang merupakan aset berharga bagi Indonesia.

Sebelumnya, kedua terdakwa, yang merupakan santri senior asal Banyuwangi, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan karena dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian Bintang Balqis Maulana (14) di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri. Jaksa meyakini bahwa kedua ABH tersebut telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Kediri: Tuntutan Hukuman Terhadap Penganiaya Santri Buat Kontroversi

Tuntutan hukuman yang dianggap terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penganiayaan santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri menimbulkan kekecewaan. Tim penasihat hukum, dipimpin oleh Hotman 911, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan keparahan perbuatan terdakwa.

Mereka menyoroti fakta bahwa korban telah menerima penganiayaan berturut-turut tanpa rasa bersalah dari kedua terdakwa, yang menunjukkan unsur kesengajaan dalam perbuatan mereka. Oleh karena itu, mereka berharap agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal sebagai bentuk pengingat agar peristiwa serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *