Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Heboh! Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan untuk Penganiayaan Santri

×

Heboh! Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan untuk Penganiayaan Santri

Sebarkan artikel ini

MEMO KEDIRI – Tuntutan hukuman selama 7 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa penganiayaan santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri menimbulkan kontroversi. Keluarga korban dan tim penasihat hukum mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Penasihat Hukum Kecewa dengan Tuntutan Ringan JPU

Dua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Keluarga korban, Bintang Balqis Maulana (14), memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut melalui tim penasihat hukum.

Tim penasihat hukum, yang dipimpin oleh Hotman 911, yang mengawal kasus ini, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka merasa bahwa tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan mengingat keparahan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Hari ini, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun 6 bulan. Kami merasa agak kecewa dengan keputusan JPU karena kami berpandangan bahwa tuntutan ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan pandangan kami yang memandang kasus ini dengan menggunakan pasal 340/338 KUHP,” ungkap Herman pada hari Selasa.

Menurut Herman, terdapat sejumlah fakta yang ada di lapangan yang dapat menjadi alasan untuk memberatkan hukuman terhadap terdakwa. Salah satunya adalah fakta bahwa Bintang telah mengalami penganiayaan secara berulang oleh kedua terdakwa tanpa ada rasa bersalah yang ditunjukkan oleh mereka. Hal ini menjadi bukti bahwa unsur kesengajaan telah terpenuhi, yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *