Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan dan dinyatakan berkas perkara SH telah lengkap.
Bersama tersangka SH, penyidik unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen salah satunya bukti rekening koran transfer.
Dengan dilimpahkannya SH maka status tahanan berubah dari tahanan Polres Kediri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
“Setelah dinyatakan P21, maka kami mempunyai kewajiban melakukan pelimpahan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kami serahkan, “pungkas AKP Gilang.