Kisah mengenai dua anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online di Kabupaten Kediri telah menghebohkan publik. Temukan detail lengkap tentang kejadian ini, mulai dari penangkapan tersangka hingga himbauan untuk bijak dalam bermedia sosial
Dua anak yang masih di bawah umur, berasal dari Kabupaten Kediri, menjadi korban praktek prostitusi online yang menggemparkan. Mereka disekap dalam kamar kos dan dijual kepada pria hidung belang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Jombang, AKP Aldo Febrianto, S.I.K., M.H., saat sedang diwawancarai mengungkapkan bahwa kedua korban ini memiliki inisial TA (14 tahun) dan LL (16 tahun) yang berasal dari Kediri. Dalam kejadian ini, praktek prostitusi telah berlangsung selama 1,5 bulan.
Modus operandi yang digunakan dalam praktik prostitusi ini adalah melalui media sosial. Tersangka mucikari yang berasal dari Peterongan, Jombang, memperdaya korban dengan memasang iklan di media sosial yang menyatakan bahwa mereka sedang mencari karyawan toko dengan gaji yang tinggi. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan proses hukum akan berlanjut.
AKP Aldo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini dimaksudkan agar dapat menghindari berbagai tindakan yang merugikan dan melindungi anak-anak dari eksploitasi online yang berbahaya.
Pelanggaran serius terjadi ketika dua anak yang masih di bawah umur menjadi korban praktik prostitusi online di Kabupaten Kediri. Kejadian ini mengungkapkan bahaya yang dapat terjadi melalui media sosial dan perlunya kesadaran akan keamanan online.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka mucikari dan menghimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab.