Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menggunakan elpiji subsidi.
Imbauan ini disampaikan oleh Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito itu usai menyerahkan SK pengkatan rastusan pegawai P3K.
“Saya menghimbau kepada para ASN Pemerintah Kabupaten Kediri untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram karena itu bersubsidi, maka hari ini saat penyerahan SK P3K saya imbau itu,” kata Mas Dhito.
Masih kata Mas Dhito, elpiji ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Maka, dirinya berkoodinasi kepada kepolisian dan TNI terkait aturan pemakaian elpiji melon.
“Untuk ASN, TNI, Polri dan delapan usaha (berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022) tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Delapan kelompok usaha berdasarkan edaran itu restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres No.38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi) dan usaha peternakan.