Kediri, memo.co.id
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melakukan sidang maraton terhadap pelaku tindak pidana tipiring. Sidang tipiring tersebut dilakukan, Jumat (3/8/2018) pagi.
Sidang tipiring yang dilaksanakan PN Kabupaten Kediri, kali ini dengan agenda sidang sebanyak 27 pelaku perkara kasus tindak pidana tipiring yang dirasia oleh pihak penegak hukum diwilayah Kabupaten Kediri.
Dari ke 27 perkara sidang tipiring yang diaksanakan oleh PN Kabupaten Kediri, dengan pelanggaran meliputi Miras dan kelengkapan identitas diri.
Hal tersebut dikatakan oleh Humas PN Kabupaten Kediri, Agustinus, saat ditemui diruangan, ia menjelaskan agenda PN Kabupaten Kediri, untuk agenda hari ini sidang tipiring ada sebanyak 27 pelaku tindak perkara tipiring, meliputi miras dan kelengkapan identitas diri, “jelasnya.
“Sidang tipiring seperti KTP atau tidak ada bukti surat keterangan boro kerja dari luar daerah dan juga pelanggaran menjual minuman keras, “ungkapnya.