Kediri, memo.co.id
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menggelar sidang dengan agenda sidang perkara kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, diruang sidang Kartika, Selasa (22/5/2018). Sidang tersebut berjalan secara tertutup dengan agenda sidang keterangan para saksi.
Sidang Perkara Kekerasan dan Persetubuhan Anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kediri, dengan korban anak yang berdomilisi di Kota Kediri.
Agenda sidang keterangan saksi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Kediri, diwakili dari Bidang Perlindungan Anak Kota Kediri sebagai saksi dalam sidang perkara kekerasan dan persetubuhan anak, dengan korban merupakan warga Banjaran, Kota Kediri.
Dijelaskan Humas Pengadilan Kabupaten Kediri, Agustinus Yudi,S. SH, MH, kepada wartawan bahwa sidang perkara kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur ini dengan agenda keterangan saksi.
“Dari Dinas Perlindungan Anak Kota Kediri, sebagai saksi dalam persidangan, “terang Agus.
Agus menuturkan, bahwa yang menemukan pertama kali kasus kekerasan dan persetubuhan dibawah anak ini mereka (Bidang Perlindungan Anak, red) melakukan observasi sehingga kasusnya mulai terungkap ada kekerasan dan persetubuhan anak korban dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa.