Kediri, MEMO
Proses pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah, (Pemilukada) Serentak 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum,(KPU), Kota Kediri, Jawa Timur, memasuki tahapan sosialisasi pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur dan Walikota/Wakil Walikota Kediri, berlangsung di Hotel Grand Surya, Rabu malam,(10/7/2024).
Tahapan Calon Kepala Daerah,(Cakada) termasuk syarat dan tata cara pencalonan, menurut Reza, harus sesuai Peraturan KPU, (PerKPU) nomor 8 tahun 2024.
“Maka itu malam ini kita hadirkan Parpol dan kelompok masyarakat serta siapa saja yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah,”paparnya.
Berikut jadwal tahapan Pemilukada Serentak 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.