Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap Nur Aji, seorang warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang juga melibatkan rekannya, Alga Gugus. Dalam operasi ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba, termasuk sabu-sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan Nur Aji Bongkar Jaringan Narkoba
Petugas Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Nur Aji, yang berusia 27 tahun, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Penangkapan Nur Aji merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah menyeret nama dirinya. Sebelum penangkapan Nur Aji, pihak kepolisian lebih dulu mengamankan seorang rekan Nur Aji bernama Alga Gugus.
Dari penangkapan Alga Gugus, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang bukti tersebut diketahui milik Nur Aji yang dititipkan di rumah Alga Gugus.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dilakukan,” ujar Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik pada hari Kamis (23/5/2024).
Menurut AKP Sriatik, penangkapan Nur Aji berawal ketika pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus. Terduga pelaku atas nama Alga mengakui bahwa barang bukti berupa 9 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 102,16 gram serta 22 butir pil ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah miliknya. Alga menyebut barang bukti tersebut adalah milik Nur Aji.
Untuk mempermudah proses penangkapan, polisi memancing Nur Aji agar datang ke rumah Alga Gugus. Benar saja, saat Nur Aji tiba di rumah Alga Gugus, polisi langsung menangkapnya.
“Kami segera mengamankan dan menginterogasi terduga pelaku. Nur Aji mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan adalah miliknya yang dititipkan. Dia juga mengaku telah menerima 1000 butir pil dobel L dari terduga pelaku sebelumnya,” jelas AKP Sriatik.
Lebih lanjut, AKP Sriatik mengungkapkan bahwa untuk menghindari kecurigaan, keduanya sering melakukan transaksi dengan sistem ranjau, di mana barang diletakkan di suatu tempat untuk kemudian diambil tanpa harus bertemu langsung.
Akibat perbuatan mereka, kini Alga Gugus dan Nur Aji harus berurusan dengan hukum. Mereka diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Nur Aji dan Alga Gugus: Keberhasilan Polres Kediri Ungkap Jaringan Narkoba
Penangkapan Nur Aji dan Alga Gugus menegaskan keberhasilan Satresnarkoba Polres Kediri dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah tersebut. Melalui pengembangan kasus dan strategi penangkapan yang cermat, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat.