Example floating
Example floating
Kediri

Polres Kediri Amankan Residivis Ranmor Asal Malang Berikut Penadah

×

Polres Kediri Amankan Residivis Ranmor Asal Malang Berikut Penadah

Sebarkan artikel ini
Polres Kediri Amankan Residivis Ranmor Asal Malang Berikut Penadah
Polres Kediri Amankan Residivis Ranmor Asal Malang Berikut Penadah

MEMO Kediri

Polres Kediri sukses menggagalkan aksi kriminal seorang residivis berinisial ANY (35) dan menangkap dua penadah di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih. Pelaku yang kembali beraksi setelah sebelumnya menyatroni rumah di Kabupaten Kediri berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor dan perangkat elektronik.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan modus operandi pelaku yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Lalu, bagaimana aksi tegas polisi dalam menghadapi kejahatan ini?

Polres Kediri Sukses Meringkus Residivis dan Penadah Ranmor Malang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil membekuk pria, inisial ANY (35) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Residivis kambuhan ini ditangkap lagi saat akan melakukan aksinya di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih usai berhasil menyatroni rumah milik Wiji Astutik, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan menggasak satu unit sepeda motor.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah diantaranya MH (42) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan FR (29) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, dalam siaran Pers di Mapolres Kediri, menjelaskan dalam aksinya, lelaki yang diketahui telah melakukan vitamine diberbagai tempat itu dengan terlebih dahulu keliling mencari motor yang diparkir dengan kunci masih menancap.
“Pelaku memanfaatkan lengahnya korban saat membawa tannin, “ungkapnya, Senin, (15/1/2024).

Dalam aksinya, lanjut AKBP Bimo, dia (Pelaku) ini tidak memakai alat (Kunci T), namun pelaku mencari korban yang kuncinya masih nempel di motor.”Seringkali pemotor terbiasa meninggalkan kendaraannya tanpa mengunci motornya, bahkan kuncinya pun masih belum dicabut,” lanjut Kapolres Bimo.

AKBP Bimo menjelaskan dalam penangkapan pelaku tersebut, anggotanya juga berhasil menangkap dua orang penadahnya. Ia adalah MH (42) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan FR (29) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku mengakui dirinya sudah melakukan 8 kali pencurian sepeda motor di luar Kabupaten Kediri,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut diantaranya, 4 sepeda motor, rekaman CCTV hingga handphone.

Dalam rilis tersebut, Kapolres juga menyampaikan keberhasilan anggota Satlantas dalam melakukan penindakan terhadap knalpot brong. AKBP Bimo menyebut, ada 134 kendaraan yang berhasil diamankan.

“Untuk pengambilan kendaraan sepeda motor, kita amankan dulu satu bulan. Nanti mereka wajib mengganti dengan knalpot yang standard di Mako Polres,” pungkas Kapolres Bimo Ariyanto.

Pelaku Residivis dan Penadah Motor Diamankan di Kediri: Langkah Preventif Polisi Hadapi Kejahatan Kendaraan Bermotor

Dalam konteks pencegahan kejahatan kendaraan bermotor, anggota Satlantas Polres Kediri berhasil menindak 134 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Langkah tegas ini sebagai upaya polisi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Pemilik kendaraan yang terlibat diwajibkan untuk mengganti knalpot mereka dengan standar yang ditentukan oleh Mako Polres, sebagai tindakan preventif untuk mengurangi potensi kejahatan. Keberhasilan penangkapan dan langkah preventif ini mencerminkan upaya Polres Kediri dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan tindak kriminal di wilayahnya.

Penulis : Hamzah Abdillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *