Dugaan tindak korupsi yang menimpa Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin, sekarang telah masuk ke tahap baru. Kasusnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada hari Selasa (2/1). Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kasus ini akan diadili.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri hanya menunggu jadwal sidang. Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Adisti Pratama Ferevaldy, menjelaskan, “Tunggu minimal seminggu sampai dua minggu.”
Sambil menunggu jadwal sidang, Korps Adhyaksa sedang mempersiapkan dakwaan dengan mendalami surat dakwaan. Tak hanya itu, mereka juga sedang menyusun daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“Iya, kami juga sedang menghubungi saksi-saksi,” ujar Ivaldy, panggilan akrabnya.