Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Proses Hukum Kepala Desa Jambean Terkait Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar

×

Proses Hukum Kepala Desa Jambean Terkait Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum Kepala Desa Jambean Terkait Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar
Proses Hukum Kepala Desa Jambean Terkait Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar

MEMO kediri

Dugaan kasus korupsi Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Kasus ini melibatkan penjualan tanah negara senilai miliaran rupiah, menimbulkan antisipasi terhadap sidang yang tengah dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Kepala Desa Terlibat Korupsi Tanah Negara?

Dugaan tindak korupsi yang menimpa Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin, sekarang telah masuk ke tahap baru. Kasusnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada hari Selasa (2/1). Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kasus ini akan diadili.

Berdasarkan informasi yang terkumpul, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri hanya menunggu jadwal sidang. Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Adisti Pratama Ferevaldy, menjelaskan, “Tunggu minimal seminggu sampai dua minggu.”

Sambil menunggu jadwal sidang, Korps Adhyaksa sedang mempersiapkan dakwaan dengan mendalami surat dakwaan. Tak hanya itu, mereka juga sedang menyusun daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan.

“Iya, kami juga sedang menghubungi saksi-saksi,” ujar Ivaldy, panggilan akrabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *