Dakwaan kasus dugaan pencabulan oleh Nur Abidin terhadap muridnya, Ss, 16 tahun, di SMP swasta mencuat dalam sidang perdana. Kejari Kabupaten Kediri menunda agenda dakwaan sambil mempersiapkan bukti-bukti penting untuk menghadapi potensi penyangkalan dari terdakwa.
Nur Abidin Didakwa Cabuli Muridnya di SMP Swasta, Sidang Perdana Digelar
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Nur Abidin, yang berusia 29 tahun, akhirnya diajukan ke meja hijau kemarin. Seorang guru di salah satu SMP swasta didakwa telah melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya yang berusia 16 tahun, yang kita sebut sebagai Ss. Kemarin, terdakwa menghadapi sidang perdana.
“Penyampaian dakwaan telah dilakukan, tetapi ditunda hingga tanggal 19 Januari,” ungkap Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri.
Sementara penjadwalan penyampaian dakwaan ditunda, Aji menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sedang fokus menyiapkan bukti-bukti. Selain itu, JPU juga mempersiapkan strategi jika terdakwa menyangkal tuduhan. “Kami menyiapkan langkah jika terdakwa membantah tuduhan,” jelasnya.
Perlu dicatat, kasus ini yang melibatkan pria dari Kecamatan Banyakan telah dialihkan ke Kejari Kabupaten Kediri. Aji menyebutkan bahwa dalam proses penyerahan kasus, Abidin mengakui semua perbuatannya yang tidak patut kepada Ss.
Pada awalnya, pada hari Selasa (13/6) sekitar pukul 09.00, tersangka memanggil murid-muridnya satu per satu. Salah satu murid kelas IX pun dipanggil masuk ke ruangannya dengan alasan pengumpulan kartu keluarga.
Pencabulan Guru terhadap Murid: Proses Hukum dan Urgensi Perlindungan Anak
Saat giliran Ss, Abidin mencoba mengajaknya untuk berbincang-bincang. Dengan basa-basi, tersangka mulai bertanya-tanya tentang pekerjaan orang tua Ss. Dia kemudian mulai merayu Ss untuk melakukan sesuatu yang tidak senonoh.
Korban diminta untuk melakukan hal yang tidak pantas oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
Tersangka mencoba membujuk korban sebanyak tiga kali. Percobaan pertama dan kedua berhasil ditolak oleh korban. Namun, pada percobaan ketiga, Ss tidak mampu menolaknya. Akibatnya, tindakan cabul tersebut terjadi di salah satu ruangan di SMP tersebut.
Setelah kejadian itu, Abidin meminta korban untuk merahasiakannya dari teman-temannya. Aji menyebutkan bahwa tindakan Abidin terungkap setelah korban melaporkannya kepada orang tua.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Abidin dihadapkan pada pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Korban mengalami trauma ketika bersekolah akibat perbuatan terdakwa,” jelaskan Aji.
Perlindungan Anak dalam Sorotan: Kasus Pencabulan dan Urgensi Keadilan Bagi Korban
Kasus ini menggambarkan kepedihan yang dialami korban akibat tindakan tidak patut yang dilakukan seorang guru. Abidin, dengan kedudukannya sebagai pengajar, disebut telah melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, proses hukum masih berlangsung dengan pendekatan yang matang dari pihak jaksa untuk memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini menegaskan urgensi perlindungan anak sesuai dengan undang-undang yang ada.
Tindakan pencabulan tidak hanya berdampak traumatis pada korban, tetapi juga mengingatkan pentingnya keamanan dan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.