Penangkapan Narkoba Besar-Besaran: Sabu-Sabu 84,63 Gram Senilai Rp 93 Juta Disita Polisi di Kediri, Tersangka Berpotensi Hukuman 20 Tahun Penjara.
Penangkapan Besar: Polisi Amankan Sabu-Sabu Senilai 93 Juta Rupiah
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan dan menyita sabu-sabu seberat 84,63 gram yang memiliki nilai perkiraan mencapai Rp 93 juta.
Menurut informasi yang dikumpulkan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu dini hari (16/12). Aksi penggerebekan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Sabu-sabu tersebut ditemukan oleh petugas di dalam lemari di rumah tersangka.
Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, menjelaskan bahwa “Ada 25 paket sabu dan beberapa masih terbungkus plastik.”
Bowo juga mengakui bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini dan bermula dari informasi sebelumnya. “Selain sabu-sabu, kami juga berhasil menyita timbangan digital dan alat hisap,” ujarnya.
Operasi Polisi di Kediri Berhasil Sita Sabu 84,63 Gram, Tersangka Berpotensi Hukuman 20 Tahun
Pada Jumat sebelumnya (15/12), polisi telah menangkap Mozha Satria Wahyu yang berusia 27 tahun. Kedua tersangka berasal dari kota yang sama, yaitu Sidoarjo. Penangkapan Mozha dilakukan di pinggir jalan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dia adalah sopir yang sedang melakukan perjalanan ke Kediri,” jelas polisi.
Lebih lanjut, dari Mozha, petugas berhasil menyita sabu seberat 3,24 gram. Tidak hanya itu, juga ditemukan 280 butir pil dobel L. “Penyaluran barang terlarang ini dilakukan kepada sesama sopir,” tambahnya.
Tersangka akan dihadapkan pada pasal yang berkaitan dengan Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Penangkapan Besar Narkoba di Kediri: Sabu-Sabu 84,63 Gram Disita, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Bagi Tersangka
Penangkapan besar-besaran terkait narkoba di Kediri menghasilkan penyitaan sabu-sabu seberat 84,63 gram senilai mencapai Rp 93 juta. Keberhasilan petugas dalam penggerebekan pada Sabtu dini hari (16/12) membawa dampak signifikan dengan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam almarinya rumah tersangka.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, ini merupakan penangkapan terbesar tahun ini yang berasal dari pengembangan informasi sebelumnya. Penangkapan Mozha Satria Wahyu, sopir yang ditangkap sebelumnya, juga menjadi bagian dari operasi ini dengan penyitaan sabu seberat 3,24 gram dan 280 butir pil dobel L.
Tersangka-tersangka ini berpotensi dihadapkan pada hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal tentang narkotika.