Kediri, Memo
Personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota kembali menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pengedar pil dobel L. Mereka adalah GBU (18) asal Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Mulyani (35) asal Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Mereka, dalam melancarkan aksinya dalam mengedarkan Pil Dobel L, mengecoh petugas dengan menggunakan sistem ranjau.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut setelah personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus peredaran narkotika. “Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, mengingat peredaran pil dobel L masih tinggi, “jelasnya, Selasa (3/3).
Keduanya, kata AKP Kamsudi, ditangkap di sekitar Kelurahan Setono Pande namun waktu penangkapan berbeda. “Dugaan kami, lokasi tersebut sering digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Ternyata benar bahwa dua pelaku ditangkap di lokasi yang sama, “ungkapnya.