” Gara gara corona beban psikist masyarakat sudah berada di lavel atas. Semestinya daerah berkwajiban bisa meringankan beban mereka bukan malah memperkeruh suasana. Ini sangat ironis sekali,”lanjutnya.
Dari data yang dikantongi ketua LSM LPD ini ternyata kebijakan bupati seperti itu tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu ke pemerintah desa. ” Itu diketahui setelah petugas pungut pajak ditingkat desa menerima pipil pajak,” katanya.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pamong desa diwilayah Kecamatan Tanjunganom kalau kenaikan pajak PBB sebesar 20 % tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari daerah. ” Tahunya kita sudah menerima pipil pajak dari kecamatan,” ujar pamong yang enggan namanya ditulis.
Untuk memperdalam fakta dibalik kebijakan bupati menaikkan pajak 20% ini , dalam waktu dekat LSM LPD akan bergerak bersama lintas LSM di Kabupaten Nganjuk untuk membuat surat permintaan hearing dengan DPRD. ( adi)