Menanggapi tuntutan warga, perwakilan penasihat hukum manajemen SPBU Tempurejo, Zakiya Rahma, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat tertulis dari warga. Sebelumnya, pihak SPBU meminta warga untuk menyampaikan permohonan secara tertulis pada pertemuan Jumat (2/8) lalu.
“Kami akan meneruskan hal ini kepada pemilik SPBU dan kami harus mengetahui secara tertulis apa yang diminta oleh warga,” ujar Zakiya Rahma terkait tindak lanjut jika nanti warga telah mengajukan surat pernyataan.
Dalam berita sebelumnya, disebutkan bahwa dari pemulihan belasan sumur yang tercemar minyak, tinggal tiga sumur yang masih mengandung TPH atau minyak bumi. Manajemen SPBU memutuskan untuk melanjutkan proses pemulihan dan pemberian kompensasi kepada tiga warga yang tersisa, sementara bantuan air dan kompensasi untuk sebelas warga lainnya akan dihentikan.
Namun, meski beberapa sumur telah dinyatakan nol TPH, masih terdapat bau dan rasa yang membuat air tersebut belum layak dikonsumsi. Untuk mengatasi perselisihan ini, DLHKP Kota Kediri menyarankan agar SPBU tidak menghentikan pasokan bantuan air bersih dan air minum kepada warga serta memenuhi permintaan warga yang masih dalam batas wajar.
Lurah Tempurejo, Oryza Mahendrajaya, mengatakan bahwa semua warga terdampak telah membuat keputusan tertulis sejak Sabtu (3/8). “Surat keputusan tersebut memang belum diserahkan kepada pihak SPBU karena masih libur. Kami berencana untuk menyampaikannya pada hari Senin (hari ini),” tambahnya.
Tuntutan Warga Tempurejo atas Pencemaran Minyak: Pengeboran Ulang dan Kompensasi Menjadi Fokus Utama
Warga Kelurahan Tempurejo telah menyampaikan tuntutan yang jelas terkait pencemaran minyak, yaitu pengeboran ulang sesuai titik yang ditentukan oleh ITS dan uji laboratorium untuk memastikan kualitas air. Mereka menuntut agar semua biaya pengeboran ditanggung oleh SPBU dan memastikan bahwa air yang dihasilkan bebas dari kontaminasi serta aman untuk dikonsumsi.