Kediri, memo.co.id
Pengedar narkotika jenis sabu, dibekuk dipinggir jalan dekat pasar Kandangan Kabupaten Kediri oleh Satresnarkoba Polres Kediri karena terbukti membawa barang haram, Rabu (13/6/2018) kemarin.
Dewi Cici Lutfiyah (24) asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, harus menjalani lebaran dibalik jeruji penjara Polres Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Eko Prasetio Sanosin, SH.MH menjelaskan, penangkapan wanita itu bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
”Pelaku kami tangkap saat akan melakukan transaksi. Pada saat diamankan, wanita tersebut membawa 0,50 gram sabu-sabu,yang di simpan di klip plastik putih bening, “terang AKP Eko Sanosin, Sabtu (16/62018).