Dari data yang didapatkan, pasangan tersebut berinisial BS, Laki-laki, warga Desa Ngampel, Kota Kediri dan RA, Perempuan, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang diamankan dan dibawa ke Polres Kediri untuk dilakukan pengembangan.
Kemudian, petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan dari RA warga Kecamatan Mojoroto disalurkan oleh seorang mucikari via online WhatsApp. Anggota kemudian bergerak menangkap seorang perempuan berinisial NI (35) di rumahnya Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Selain itu, dilokasi hotel, polisi juga mengamankan barang bukti, 2 unit Hand Phone (HP), 1 buah Selimut, 1 Buah Sarung bantal, 1 lembar kwitansi pembayaran hotel, 1 lembar registrasi hotel, serta uang tunai Rp 600.000.