Kediri, Memo
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus tindak pidana pedagangan manusia dan praktik prostitusi via online disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Kediri. Unit PPA berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga mucikari dan kini dalam pemeriksaan di Polres Kediri.
Terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di hotel jalan Erlangga, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, ada praktek tindak pidana prostitusi via online, Jumat (10/5/219) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian, dari informasi tersebut anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan penggerebekan dihotel tersebut dan memeriksa seluruh kamar-kamar. Alhasil, di salah satu kamar hotel nomor 306 ditemukan pasangan bukan suami istri.