“Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu – sabu serta kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, “tambahnya.
“Barang bukti yang disita petugas Sabu seberat 1,73 gram dan pil dobel LL sebanyak 1043 butir, 1 pipet kaca, 2 korek api gas, dan 7 buah HP berbagai merk, “pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketujuh pelaku ditahan di Polres Kediri, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(jok)