Example floating
Example floating
KediriPeristiwa

Tragedi dan Tantangan Izin Operasional di Pondok Al-Hanafiyyah Kediri

138
×

Tragedi dan Tantangan Izin Operasional di Pondok Al-Hanafiyyah Kediri

Sebarkan artikel ini
Tragedi dan Tantangan Izin Operasional di Pondok Al-Hanafiyyah Kediri
Tragedi dan Tantangan Izin Operasional di Pondok Al-Hanafiyyah Kediri

MEMO kediri

Ini adalah kisah tragis dari Pondok Pesantren Al-Hanafiyyah di Kediri, yang telah menjadi sorotan setelah Bintang Balqis Maulana, seorang santri berusia 14 tahun, tewas akibat dianiaya. Namun, dalam sorotan tragedi ini terungkap juga bahwa pondok tersebut beroperasi tanpa izin resmi, menyulitkan tindakan administratif.

Advertisment
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk baca berita

Inilah tantangan yang dihadapi oleh otoritas agama dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agama.

Santri Tewas di Pondok Pesantren Tanpa Izin Resmi

Pondok pesantren di Kediri, dimana Bintang Balqis Maulana (14), seorang santri dari Banyuwangi, meninggal setelah dianiaya, ternyata tidak memiliki izin resmi. Fakta ini terungkap setelah tim investigasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan di Kediri.

Mohammad As’adul Anam, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, menyatakan rasa prihatin atas kejadian kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Dia menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan di Pondok Al-Islahiyyah, tempat di mana korban belajar di MTs Sunan Kalijogo. Karena pondok tersebut belum memiliki izin resmi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur tidak bisa mengambil tindakan administratif. Mereka hanya bisa menghormati proses hukum.

Penanganan Kasus Kekerasan dan Keterbatasan Administratif di Pondok Pesantren

Anam menekankan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa pondok pesantren, yang kebanyakan didirikan oleh kiai dan bukan oleh pemerintah, memiliki sifat informal.

Berdasarkan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, Kanwil Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk menutup pesantren. Namun, jika izin operasional dicabut, mereka akan mematuhinya.

Meskipun tanpa izin resmi, Kanwil Kemenag Jawa Timur tetap aktif dalam pencegahan dan pengawasan agar kekerasan tidak terulang di Pondok Fatihunada alias Gus Fatih. Mereka telah meluncurkan program SALIM (Sapa Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam) yang dilakukan setiap minggu untuk mencegah kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *