Tiga pengedar pil koplo ditangkap di Kediri oleh tim Buser Satresnarkoba Polres setelah menerima laporan maraknya peredaran narkoba. Marseno Agung (24 tahun) dari Papar dan dua rekannya dari Ngronggot, Feri Setiawan (22 tahun) dan Dimas Indra (21 tahun), terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba yang semakin meresahkan.
Tiga Pengedar Pil Koplo Dibekuk di Kediri
Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri telah berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Mereka ditemukan terlibat dalam kegiatan kriminal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Individu-individu tersebut adalah Marseno Agung (24 tahun) dari Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, serta dua orang lainnya dari Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yaitu Feri Setiawan (22 tahun) dan Dimas Indra (21 tahun).
Penangkapan mereka bermula dari adanya laporan mengenai peningkatan peredaran pil koplo di daerah Papar, Kediri. Setelah menerima keluhan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
“Kami mulai mencurigai pelaku pertama dan melakukan penangkapan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah pil dobel L sebagai barang bukti,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, pada hari Selasa (30/4/2024).
Penangkapan Tiga Pengedar Pil Koplo di Kediri
Iptu Anang menjelaskan bahwa dari rumah pelaku pertama, Marseno Agung, pihak kepolisian berhasil menyita 231 butir pil dobel L dan sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.