Kediri, Memo
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Afiliansi Sekartaji, menggeruduk kantor DPRD Kota Kediri. Mereka melakukan aksi demo menolak undang undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja, Rabu (21/10/2020).
Dalam orasinya mereka menyuarakan menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja, karena hanya akan menjadikan masyarakat kelas bawah semakin tertindas.
Mereka menuntut tujuh point penting kepada DPRD Kota Kediri untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah dan DPR RI diantaranya, menuntut pemerintah pusat untuk mengeluarkan Perppu sebagai pembatalan dan pemberlakuan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Kedua mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU-PKS. Ketiga, mengecam tindakan represif dan intimidatif aparat keamanan di beberapa kota pada saat aksi demostran sedang berlangsung.
Kemudian, stop pemberangusan ruang demokrasi dan buka ruang publik seluas luasnya dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
Selanjutnya, bebaskan kawan kawan kami yang ditangkap dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pihak aparat.
Keenam, dengan ini kami menuntut DPRD Kota Kediri dari segala fraksi untuk menadatangani tuntutan ini. Dan yang terakhir, menuntut DPRD Kota Kediri membuat pernyataan sikap menolak pemberlakuan uu onmibuslaw cipta kerja dengan menggunakan kop resmi DPRD Kota kediri, berisikan tuntutan ini untuk diteruskan di Pemerintah pusat dan DPR RI.
AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota, menyampaikan, alhamdulilah aksi penyampaian pendapat Mahasiswa Afiliansi Sekartaji, bisa berjalan aman dan kondusif.