Seorang pengamen bernama ES dari Kediri telah berhasil ditangkap oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang dijalankan dengan modus meminjam dan tidak mengembalikan. Kejadian ini melibatkan motor milik seorang warga Blitar, Imam Muslih, yang akhirnya digadaikan oleh pelaku.
Bagaimana kronologi peristiwa ini terungkap, serta detail penangkapan ES? Simaklah kesimpulan artikel di bawah ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kasus ini.
Histori Pencurian Motor oleh Pengamen ES dan Modus Operandinya
Seorang pengamen beridentitas ES (33) asal Kediri telah ditangkap oleh polisi karena telah melakukan pencurian sepeda motor yang dimiliki oleh Imam Muslih (27), seorang warga Blitar.
Dalam melancarkan aksinya, pengamen asal Ringinrejo, Kabupaten Kediri ini menggunakan modus operandi dengan meminjam sepeda motor korban, namun tidak mengembalikannya. Yang lebih mengejutkan, motor yang dipinjamnya tersebut ternyata digadaikan.
Tindakan tidak terpuji ini akhirnya membawa ES ke dalam jeruji penjara setelah diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo Polres Kediri, AKP Joko Suparno, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari aduan seorang warga bernama Puji (42) yang secara tidak sengaja melihat ES. Melihat kejanggalan ini, Puji segera melaporkannya kepada Polsek Ringinrejo.
“Seorang saksi yang mirip dengan ES terlihat berjalan di depan rumahnya,” ungkap AKP Joko pada hari Rabu, 23 Agustus 2023. Puji masih memiliki ingatan yang tajam terkait dengan ES yang pernah meminjam sepeda motor milik korban, sehingga ia segera melaporkannya ke Polsek Ringinrejo.
Pelaku Ditangkap! Pengamen ES dari Kediri Kini di Balik Jeruji
Setelah menerima laporan dari Puji, petugas kepolisian segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan pengamen yang telah dilaporkan.