Pengembangan pasar grosir buah dan sayur di Kota Kediri menjadi tonggak penting dalam upaya menggerakkan perekonomian lokal. Dengan peresmian pembangunan yang diselenggarakan oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, proyek ini mengundang perhatian sebagai langkah inovatif untuk memacu perdagangan grosir yang begitu vital.
Di hadapan sejumlah tokoh terkemuka, seperti Dirut Perumda Pasar Joyoboyo dan pejabat daerah, Wali Kota Kediri menguraikan rencana ambisius ini. Inilah kesimpulan yang mengungkapkan visi dan dampak positif dari pengembangan pasar grosir Kota Kediri.
Pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri: Perubahan Besar!
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, pada Kamis, tanggal 19 Oktober, secara resmi meletakkan batu pertama untuk memulai pembangunan pengembangan kios pasar grosir buah dan sayur. Acara ini diselenggarakan dengan penuh semangat dan juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Dirut Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, Dewan Pengawas Perumda Pasar Joyoboyo, Edi Darmasto, Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari, Camat Kota Arief Cholisudin Yuswanto, Lurah Ngronggo, Heru Sugiarto, serta para anggota paguyuban dan seluruh pedagang pasar grosir.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menjelaskan pentingnya pengembangan pasar grosir ini, “Pasar grosir adalah tempat utama dalam penjualan barang-barang grosir. Proyek pengembangan ini diperlukan karena pada masa lalu, pembangunan pasar ini dilakukan dengan cara yang kurang tepat, yang berdampak pada pelaksanaan aturan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pembangunan pasar ini sempat dihentikan sementara waktu.”
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Guncang Pasar Grosir Buah dan Sayur dengan Proyek Ambisius
Lebih lanjut, Abdullah Abu Bakar juga memaparkan bahwa untuk melanjutkan proyek pembangunan dan pengembangan kios buah dan sayur di pasar grosir, pemerintah bekerja sama dengan Kejaksaan dalam rangka mencari cara yang memungkinkan.
Hasilnya, mereka menemukan solusi yang disebut sebagai “built operate transfer (OBT)” atau membangun dan mengoperasikan selama 10 tahun. Abdullah Abu Bakar menjelaskan, “Dalam skema ini, para pedagang yang menggunakan kios di pasar grosir akan membangun dan mengoperasikan kios tersebut selama 10 tahun. Tanah tempat berdirinya pasar ini adalah milik pemerintah. Harapannya, ke depannya pasar grosir akan menjadi lebih besar, karena pasar ini merupakan salah satu pasar grosir terbesar yang melayani wilayah Indonesia Timur hingga Kalimantan. Oleh karena itu, apabila pasar grosir ini tidak beroperasi, akan berdampak negatif bagi wilayah Indonesia Timur dan daerah lainnya.”