Pada hari yang sama, sebanyak 15 bidang tanah yang dimiliki oleh 13 orang mendapatkan pembayaran uang ganti rugi. Di antara mereka, ada satu warga yang menerima kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Pembebasan Tanah dan Progres Tol Ki Agung: Langkah Menuju Pembangunan
Selain pembayaran yang telah dilakukan, pihak yang terlibat dalam proyek ini masih harus menyelesaikan tahap kedua dari pembebasan lahan. Masih ada 22 bidang tanah lainnya di Kelurahan Gayam yang belum dilepaskan oleh pemiliknya.
Jany Danny Assa, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, menyatakan bahwa musyawarah kedua akan segera diadakan menyusul pembayaran pertama. Dia menjelaskan, “Kami akan memilah sanggahan yang disampaikan oleh beberapa warga. Kami akan memutuskan apakah sanggahan tersebut dapat diperbaiki atau kami tolak untuk memasuki tahap musyawarah selanjutnya.”
Bagi warga yang sudah dievaluasi namun belum mengikuti musyawarah, proses mereka juga sedang terus berlangsung. Pihak terkait masih menunggu laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah menerima laporan tersebut, langkah selanjutnya akan dijadwalkan.
Kelurahan Gayam menjadi salah satu lokasi yang menjadi prioritas dalam pembebasan lahan karena terdampak oleh Tol Ki Agung yang menjadi akses menuju bandara.
Dari total 121 bidang tanah yang terkena dampak di Kelurahan Gayam, baru 37 bidang yang telah melalui proses musyawarah. Namun, tidak semua warga bersedia melepaskan tanah mereka. Setidaknya ada 22 orang yang mengajukan sanggahan terhadap proses tersebut.
Pembebasan Tanah Tol Ki Agung: Cerita Lansia, Kompensasi Besar, dan Langkah Menuju Pembangunan
Pihak yang terlibat, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, terus mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan proses pembebasan tanah. Meskipun masih ada warga yang bersikukuh mempertahankan tanahnya, proses ini menjadi langkah krusial dalam persiapan pembangunan Tol Ki Agung yang menghubungkan Kelurahan Gayam ke bandara.