Example floating
Example floating
Kediri

Tanggapan Resmi Kementerian Agama Terhadap Kasus Kediri yang Menggemparkan

×

Tanggapan Resmi Kementerian Agama Terhadap Kasus Kediri yang Menggemparkan

Sebarkan artikel ini
Tanggapan Resmi Kementerian Agama Terhadap Kasus Kediri yang Menggemparkan
Tanggapan Resmi Kementerian Agama Terhadap Kasus Kediri yang Menggemparkan

MEMO kediri

Kementerian Agama memberikan tanggapan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di pondok pesantren Kediri, di mana seorang santri tewas setelah dianiaya oleh senior tanpa izin yang sesuai. Dalam upaya penanganan kasus ini, Kemenag telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti KemenPPPA, Kemenko PMK, dan KPAI.

Simak tanggapan lengkap Kementerian Agama terhadap kasus ini dan langkah-langkah yang diambil dalam penanganannya.

Kementerian Agama Bongkar Kekerasan di Pondok Pesantren

Sebuah pondok pesantren di Kediri menjadi sorotan setelah seorang santri tewas akibat dianiaya oleh senior tanpa izin yang sesuai. Kementerian Agama (Kemenag) ikut campur dengan memberikan pendampingan sementara kepada santri tersebut dengan menitipkannya ke pondok pesantren lain.

Anna Hasbie, juru bicara Kemenag, menyatakan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi dengan KemenPPPA, Kemenko PMK, dan KPAI untuk menetapkan regulasi yang tepat. Biasanya, pelaku kekerasan sudah dipidana, namun untuk pesantren, pendampingan akan diberikan sementara waktu hingga persyaratan formal terpenuhi.

Hasbie menekankan pentingnya pembinaan santri dalam proses ini, dengan mencari pesantren terdekat atau berdiskusi dengan orang tua untuk mengetahui kebutuhan anak.

Perlunya Regulasi Tepat dalam Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tradisional

Hasbie juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait kasus ini. Meskipun memang pesantren tersebut tidak memiliki izin, namun karena pesantren merupakan institusi pendidikan yang berakar dari budaya dan pendekatannya kultural, maka perlunya regulasi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Sebelumnya, seorang santri meninggal akibat penganiayaan di salah satu pesantren di Kediri. Menurut Kemenag, pesantren tersebut ternyata belum memiliki izin operasional. As’adul Anam dari Kanwil Kemenag Jatim menjelaskan bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional dan meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *