Sebuah pondok pesantren di Kediri menjadi sorotan setelah seorang santri tewas akibat dianiaya oleh senior tanpa izin yang sesuai. Kementerian Agama (Kemenag) ikut campur dengan memberikan pendampingan sementara kepada santri tersebut dengan menitipkannya ke pondok pesantren lain.
Anna Hasbie, juru bicara Kemenag, menyatakan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi dengan KemenPPPA, Kemenko PMK, dan KPAI untuk menetapkan regulasi yang tepat. Biasanya, pelaku kekerasan sudah dipidana, namun untuk pesantren, pendampingan akan diberikan sementara waktu hingga persyaratan formal terpenuhi.
Hasbie menekankan pentingnya pembinaan santri dalam proses ini, dengan mencari pesantren terdekat atau berdiskusi dengan orang tua untuk mengetahui kebutuhan anak.
Perlunya Regulasi Tepat dalam Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tradisional
Hasbie juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait kasus ini. Meskipun memang pesantren tersebut tidak memiliki izin, namun karena pesantren merupakan institusi pendidikan yang berakar dari budaya dan pendekatannya kultural, maka perlunya regulasi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Sebelumnya, seorang santri meninggal akibat penganiayaan di salah satu pesantren di Kediri. Menurut Kemenag, pesantren tersebut ternyata belum memiliki izin operasional. As’adul Anam dari Kanwil Kemenag Jatim menjelaskan bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional dan meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.