Pada saat pelimpahan Senin lalu, Hari mengeluhkan kondisi kesehatannya yang tidak baik. Sebagai respons, seksi pidana khusus langsung memanggil tim medis dari RSUD SLG. Setelah mendapatkan beberapa obat, kondisi kesehatan Hari dinyatakan baik oleh tim medis sekitar pukul 17.00, dan ia langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim.
Sebelumnya, Hari Amin ditahan setelah tahap pemeriksaan I pada Senin (11/12) dengan dugaan melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi milik PG Ngadiredjo dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.
Namun, Hari diduga tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan aset kas desa, hanya memiliki surat pernyataan yang dibuat olehnya sendiri.
Dalam penyidikan, uang miliaran rupiah itu diduga diterima oleh Hari melalui beberapa cara, baik secara tunai, lewat rekening pribadi, maupun ditransfer ke rekening desa. Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi untuk membeli tanah kas desa.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa setelah kasus dinyatakan P21, penanganan lanjutan dilakukan oleh kejaksaan. Saat ini, kasus tersebut sudah tidak ditangani oleh polda lagi.
Perkembangan Terbaru: Kasus Korupsi Kades Jambean, Hari Amin, dan Proses Penyidikan
Kasus korupsi yang melibatkan Kades Jambean, Kras Hari Amin, telah berpindah ke Kejaksaan Negeri Kediri setelah penyidik melimpahkan berkas terkait penjualan aset tanah milik PG Ngadiredjo. Proses pelimpahan memerlukan waktu yang cukup lama, dengan penyelidikan terhadap barang bukti yang meliputi sertifikat tanah, mobil, komputer, ponsel, dan uang tunai.
Tim Kejari Kabupaten Kediri masih mempelajari berkas secara menyeluruh, menyoroti proses penggunaan uang hasil korupsi serta belum terungkapnya semua fakta terkait kasus ini.