Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Skandal Korupsi Terkuak! Kades Terlibat Jual-Beli Aset Tanah Terlaris

×

Skandal Korupsi Terkuak! Kades Terlibat Jual-Beli Aset Tanah Terlaris

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Terkuak! Kades Terlibat Jual-Beli Aset Tanah Terlaris
Skandal Korupsi Terkuak! Kades Terlibat Jual-Beli Aset Tanah Terlaris

MEMO kediri

Dugaan kasus korupsi meresahkan! Kades Jambean, Kras Hari Amin, ditransfer ke Kejaksaan Negeri Kediri setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas penjualan aset tanah. Pelimpahan ini membawa sejumlah barang bukti penting.

Rahasia Pelimpahan Kasus Kades Jambean ke Kejaksaan Kediri

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Jambean, Kras Hari Amin telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Langkah ini terjadi setelah berkas terkait penjualan aset tanah milik PG Ngadiredjo diserahkan oleh penyidik Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (18/12) yang lalu.

Selain Hari, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu mobil pikap dan sejumlah uang senilai puluhan juta rupiah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima semua berkas perkara dan barang bukti terkait kasus tersebut. Yuda menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tersebut, Hari tidak ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, melainkan kembali ditempatkan di rutan Kejati Jatim.

Proses pelimpahan kasus ini yang juga melibatkan M, salah satu kepala divisi di PTPN X, memakan waktu yang cukup lama. Tim Kejari Kabupaten Kediri harus memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi mulai dari pukul 11.00 hingga 16.00.

Yuda menyebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim meliputi beberapa item, seperti sertifikat tiga bidang tanah di Kecamatan Kras, mobil pikap, komputer, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 33,8 juta.

Setelah menerima pelimpahan pada Senin lalu, tim Yuda masih terus mempelajari berkas secara menyeluruh. Namun, Yuda belum dapat memastikan apakah semua barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Jatim itu terkait dengan kasus korupsi. Menurut Yuda, perlu waktu untuk memeriksa berkas yang cukup banyak tersebut.

Detail Terbaru: Barang Bukti & Proses Penyidikan Kasus Korupsi

Yuda menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pemeriksaan berkas diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari. Setelah itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan tuntutan agar dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Yuda belum dapat memberikan detail terkait kasus yang membuat Hari menjadi tersangka. Menurutnya, semua informasi akan terungkap sesuai fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *