“Untuk tergugat 2 yaitu notaris Yahya Soeharjo, Tergugat 3 yaitu Menik Rahmawati, Tergugat 4 yaitu Sie Soewanto dan Tergugat 5 dari KPKNL Malang tidak hadir dalam persidangan, “jelasnya.
Masih kata Adhimas Hanggono Adji, sebenarnya kami sangat dan masih berharap dari tergugat 2, 3, 4 dan 5 untuk dapat hadir, sehingga dapat membuat jelas perkara ini.
Selain itu, bahwa untuk sidang berikutnya adalah jawaban atas gugatan para tergugat yang akan dijadwalkan sidang pada tanggal 30 Mei 2019 mendatang.
Noer Hidajat, SH, yang juga kuasa hukum ahli waris Ismu Ariansah menjelaskan, sidang perdana kali ini hanya dihadiri pihak tergugat Bank Danamon Tbk Cabang Kediri dan dari BPN Kota Kediri.
Noer mengatakan, setelah membacakan gugatan dari pihak lawan atau yang tergugat masih belum siap untuk menjawab gugatan. Meskipun, pihak tergugat belum siap, sidang akan tetap terus dilanjutkan pada tahap selanjutnya.