Example floating
Example floating
Trenggalek

Sekda Tenggalek : Pemkab Siapkan Perbub Tarif Retribusi dan Undang Pedagang

×

Sekda Tenggalek : Pemkab Siapkan Perbub Tarif Retribusi dan Undang Pedagang

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Memo

Pemerintah kabupaten Trenggalek mulai siapkan peraturan bupati (Perbup). Disisi lain, pemerintah juga akan segera melakukan dialog dengan para perwakilan pedagang untuk mencari solusi terbaik.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, setelah adanya aksi penyampaian aspirasi dari ratusan pedagang kemarin, hingga saat ini pemerintah daerah masih mematangkan solusi. Rencananya, dalam waktu dekat juga akan dilakukan dialog bersama para perwakilan pedagang.

“Nanti kami akan memanggil perwakilan mereka untuk kita berikan penjelasan,” Ujar Edy Soepriyanto.

Menurut Edy, aksi demonstrasi para pedagang yang terjadi pada beberapa waktu lalu merupakan dampak dari efek kaget saja. karena jika sebelumnya harga sewa sekitar seratus rupiah per meter per hari, sekarang naik menjadi sekitar tiga ratusan rupiah per hari per meter.

“Padahal di kios itu lebih praktis, pada saat dia membutuhkan kios itu kan tinggal buka tutup dan bisa menempati lebih mudah, tidak seperti yang di los maupun pelataran,” terang Edy.

Edy menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi ini dilakukan berdasarkan azas keadilan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Harapannya dari PAD itu nantinya juga bisa digunakan untuk pemeliharaan Buntut aksi deminstrasi ratusan pedagang pasar se-Trenggalek di Pendopo Manggala Praja Nugraha beberapa waktu lalu.

Pemerintah kabupaten Trenggalek mulai siapkan peraturan bupati (Perbup). Disisi lain, pemerintah juga akan segera melakukan dialog dengan para perwakilan pedagang untuk mencari solusi terbaik. peningkatan infrastruktur pasar.

Edy menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023.

“Perbup ini akan memuat mekanisme dan teknis pelaksanaan kenaikan tarif retribusi, termasuk keringanan atau subsidi bagi pedagang yang membutuhkan,” jelasnya. ( Adv/ Kominfo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *