Selain itu, masih jelas Kompol Kamsudi, juga diamankan barang bukti lain, dua Handphone merek Vivo dan Redmi dan bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu.
Selanjutnya kedua pelaku berseta barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi di dua TKP, bahwa lokasi sering dijadikan transaksi Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “pungkas Kompol Kamsudi.