Terpisah, Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Kediri, Puspo Endah Palupi mengungkapkan, rapat koordinasi bersama dalam hal penyamaan persepsi tentang kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
“Ada beberapa hal sifatnya krusial kemudian menurut sudut pandang KPU dan Bawaslu, ternyata hampir secara keseluruhan bisa disamakan persepsinya, “ungkap Divisi Teknis KPU.
Masih kata Divisi Teknis Puspo Endah Palupi, ia memberi contoh, semisal pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang pada saat datang di TPS harus membawa C 6, KTP atau identitas lain. Pada saat pemilih hanya membawa C.6 saja apakah bisa, dalam hal ini terjadi kesepakatan kalau pemilih hanya membawa C.6 saja, selama KPPS maupun pengawas TPS menyakini bahwa warga tersebut yang memegang C.6 hanya dia maka dia bisa menggunakan hak pilihnya.
“Seperti pemilih hanya membawa KTP saja dan sudah terdaftar di DPT juga bisa menggunakan hak pilihnya, dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 terkait pemilih DPK pada saat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang bisa menggunakan hak pilih, untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dispendukcapil juga bisa, jadi ada kelonggaran pemilih yang memang proses pencetakan KTP belum selesai, “ucapnya.