Kediri, Memo
LYP (27) warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi terkait peredaran obat keras berbahaya di Kelurahan Tinalan. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Tersangka diamankan di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” ujar AKP Ipung, Kamis (14/4).