Kediri, memo.co.id
Maraknya peredaran pil haram diwilayah hukum Polres Kediri, menjadi perhatian khusus bagi Satuan Reskrim Narkoba. Hal ini dibuktikan dengan kembali ditangkapnya pelaku pengedar Pil dobel L.
Pelaku diamankan Kamis (19/7/2018) kemarin Dusun Kertosari, RT/RW 002/005, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kab Kediri.
Pelaku yang berhasil diringkus tim Opsanal Satresnarkoba Polres Kediri Moh. Anwar (30) alias AAN, tamatan SD dirumahnya.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba, AKP Eko Prasetio Sanosin, Minggu (22/7/2018) penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi pil haram dan meresahkan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan serta pengintaian, dan akhirnya pelaku bisa diamankan berseta barang bukti.
“Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, Kamis pagi sekitar pukul 06.30 wib di rumah terlapor Dusun Kartosari, Rt /Rw 002 /005, Desa Kandat, Kec. Kandat, Kab Kediri. Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta Barang Bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke MaPolres Kediri, “jelasnya.
Masih kata Kasat Resnarkoba, pada saat diamankan pelaku, dilakukan pegeledahan dan didapatkan barang bukti sebanyak 418 butir pil jenis LL, dan 1 buah HP merk Mito yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli pil haram.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku Moh. Anwar, setelah dilakukan intrograsi, didapatkan keterangan bahwa pelaku menjual pil dobel L ke pelaku lain. Tak menunggu waktu lama, pelaku pengedar lain diringkus, yakni, Yulius Agus Wobowo (25) alias KATIUS, di jalan Gajah mada, Rt/Rw 011/004, Dusun Dukuh selatan, Desa Dukuh, Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, dan seorang pengguna yaitu Widodo Pratama Safrani (22) alias BODONG, SMK lulus, Swasta, Jl. Gajah mada Rt /Rw 009 /004 Desa. Dukuh, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri.
“Kedua pelaku lain, ditangkap tim Satresnarkoba pukul 09.00 wib di lakukan penangkapan terhadap Yulius Agus Wibowo dan Widodo Pratama Safrani, lengkap beserta Barang Bukti dan saksi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya, “tambahnya.
Tak berhenti disitu, tim Opsnal Satresanarkoba juga mengamankan pelaku lain, Hadi Santoso (30) alias GLANTONG, yang hanya tamatan SD, yang berkerja Serabutan, jalan Patimura Rt/Rw. 019 /006, Desa Dukuh Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri.
Penangkapan pelaku pengedar lain, setelah kedua pelaku Yulius alias Katius dan Widodo alias Bodong, mengaku pernah menjual pil kepada Hadi Sanyoto, selanjutnya pada pukul 10.00 wib di rumah terlapor di lakukan penangkapan, lengkap beserta Barang Bukti dan saksi, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
“Dari kedua pelaku Bodong dan Kartika diamankan barang bukti sejumlah 424 butir pil jenis LL, 1 buah HP merk Cross, serta satu buah HP merk Samsung. Sedangkan dari pelaku Hadi disita 90 butir pil jenis LL, satu buah HP merk Samsung, dan pelaku diduga dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “tandasnya.
Kasat Resnarkoba juga menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat adanya peredaran Narkoba, segera laporkan ke petugas, “himbau Kasat Resnarkoba, AKP Eko Prasetio Sanosin, SH.MH.(jok)