Lebih lanjut, dari keduanya diamankan barang bukti sebanyak 83 butir pil jenis LL, Uang tunai Rp 260 ribu diduga hasil dari penjualan pil haram, 1 buah HP merk Axioo, dan 1 buah HP merk Oppo.
Keenam Pelaku, tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, serta dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kepentingan Penyidikan 5 Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, sedangkan Alfredi Dana Pratama yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur, akan tetapi proses hukum tetap lanjut, “pungkas AKP Eko Sanosin.(jok)