Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket/klip plastik isi shabu seberat 0,85 gram beserta plastik klip pembungkusnya. Selain itu juga diamankan satu buah bungkus rokok surya untuk menyimpan shabu dan satu unit ponsel.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Henry.