“Petugas juga mengamankan satu unit HP Android yang digunakan sebagai barang bukti,” ungkap Iptu Nanang.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan dari mana tersangka membeli narkotika golongan satu tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, “tegas Iptu Nanang.