Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Ady Nugroho melalui Kanit Turjawali Ipda Priyo HS, menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, petugas langsung memberikan tilang kepada pelanggar tertentu, diutamakan yang non spektek seperti knalpot bronk.
“Motor terondol yang tanpa dilengkapi spion maupun tanpa TNKB, dengan menahan motor sebagai barang bukti. Untuk motor yg lengkap namun tidak pakai helm juga ditilang, “jelas Kanit Turjawali Ipda Priyo HS.
Masih kata Priyo, Hasil cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Adi Sucipto berhasil menindak 176 pelanggar, dengan rincian barang bukti yang diamankan STNK 32, SIM 7, dan kendaraan bermontor sebanyak 137 roda dua, “ungkapnya.
Ipda Priyo menambahkan, giat ini juga untuk antisipasi arak-arakan motor jelang sahur yang salah kaprah dengan breng-brengan kala waktu sahur, sehingga meresahkan warga kota Kediri. (jok)