Kediri, Memo
MR (26) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diringkus unit Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (4/1). Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Petugas mengamankan 2900 butir pil dobel L sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L yang diduga dilakukan oleh MR. Transaksi obat keras jenis daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan.
“Awalnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran obat keras pil dobel L yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Iptu Henry.