Kediri, Memo
Unit Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus dua pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (4/12/2021). Dari keduanya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti dua klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram.
Dua orang tersebut adalah SBW (34) warga Kelurahan Setonopande, Kota Kediri dan RR (22) warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. mengungkapkan, awalnya petugas mengamankan seseorang bernama SBW, yang dibekuk pada saat berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri. Rumah kos tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, dari pelaku SBW petugas mengamankan barang bukti berupa 0,45 gram sabu beserta klip plastik pembungkusnya yang siap edar.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, seperangkat alat hisap dan juga satu lembar tissue.