Example floating
Example floating
Kediri

Sanksi Hukum di Balik Aktivitas Jual Tembakau

×

Sanksi Hukum di Balik Aktivitas Jual Tembakau

Sebarkan artikel ini
Sanksi Hukum di Balik Aktivitas Jual Tembakau

“Pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau rajang/campur untuk dijual/diserahkan ke pabrik hasil tembakau lainnya, tetap mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPBC untuk memproduksi barang selain barang kena cukai yang diizinkan,” pungkas Hendratno, usai acara sosialisasi kepada Komunitas Tingwe, di sebuah cafe Jalan Penanggungan, Kota Kediri, Sabtu (10/10/2020).

Ia menambahkan, yang dimaksud kemasan penjualan eceran di PMK 134 tahun 2019 definisinya, ada kriteria pokok kemasan, Terkiat dengan isinya, berat maksimal yang bisa dikategorikan eceran, untuk tembakau iris maksimal 250 gram.

Kemasan tersebut mempunyai fungsi untuk melindungi. Nilai kemasan tersebut bisa menambahkan nilai produk tersebut.

Dengan adanya sosialisasi mengenai sanksi hukum dibalik aktivitas penjualan tembakau tersebut. Diharapkan masyarakat sadar dan mematuhi peraturan tersebut sehingga kedepannya tidak lagi terjerat masalah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *