Djasman, panitera jurusan sita PN Kab Kediri menjelaskan, permohonan eksekusi tersebut telah diajukan sejak tahun 2020 lalu. Namun hari ini baru bisa terlaksana. Berdasarkan berita acara eksekusi dengan Perkara nomor 01/Pdt.Eks/2020/PN Gpr, tanggal 16 Juni 2021.
Bahwa terhadap obyek eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, SHM No. 463 luas tanah 672 M2, atas nama Jatu Sima Murti (dahulu atas nama Matius Jiemy Hartono terletak di Desa Paron Kecamatan Gampengrejo (sekarang Kecamatan Ngasem) Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur. Telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 16 Juni 2021
dan pada hari itu juga telah diserahkan kepada Pemohon Eksekusi Jatu Sima Murti untuk dikuasai.
Dalam proses eksekusi pengosongan rumah, dikawal ketat puluhan personil Kepolisian Polres Kediri dan TNI, dan berjalan dengan damai karena pemilik menyerahkan dengan sukarela.